sumber foto : jualansapi.com Ketentuan Untuk Sapi & Onta Seekor Sapi dijadikan qurban untuk 7 orang. Sedangkan seekor onta untu...
Ketentuan Untuk Sapi & Onta
Seekor Sapi dijadikan qurban untuk 7 orang. Sedangkan
seekor onta untuk 10 orang. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhu beliau
mengatakan, “Dahulu kami penah bersafar bersama Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam lalu tibalah hari raya Iedul Adha maka kami pun berserikat
sepuluh orang untuk qurban seekor onta. Sedangkan untuk seekor sapi kami
berserikat sebanyak tujuh orang.” (Shahih Sunan Ibnu Majah 2536, Al
Wajiz, hal. 406)
Dalam masalah pahala, ketentuan qurban sapi sama
dengan ketentuan qurban kambing. Artinya urunan 7 orang untuk qurban seekor
sapi, pahalanya mencakup seluruh anggota keluarga dari 7 orang yang ikut
urunan.
Arisan Qurban Kambing?
Mengadakan arisan dalam rangka berqurban masuk dalam
pembahasan berhutang untuk qurban. Karena hakekat arisan adalah hutang.
Sebagian ulama menganjurkan untuk berqurban meskipun harus hutang.
Di antaranya
adalah Imam Abu Hatim sebagaimana dinukil oleh Ibn Katsir dari Sufyan At Tsauri
(Tafsir Ibn Katsir, surat Al Hajj:36)(*)
Demikian pula Imam Ahmad dalam
masalah aqiqah. Beliau menyarankan agar orang yang tidak memiliki biaya aqiqah
agar berhutang dalam rangka menghidupkan sunnah aqiqah di hari ketujuh setelah
kelahiran.
(*) Sufyan At Tsauri rahimahullah mengatakan:
Dulu Abu Hatim pernah berhutang untuk membeli unta qurban. Beliau
ditanya: “Kamu berhutang untuk beli unta qurban?” beliau
jawab: “Saya mendengar Allah berfirman: لَكُمْ فِيهَا
خَيْرٌ (kamu
memperoleh kebaikan yang banyak pada unta-unta qurban tersebut) (QS: Al
Hajj:36).” (lih. Tafsir Ibn Katsir,
surat Al Hajj: 36).
Sebagian ulama lain menyarankan untuk mendahulukan
pelunasan hutang dari pada berqurban. Di antaranya adalah Syaikh Ibn Utsaimin
dan ulama tim fatwa islamweb.net di bawah pengawasan Dr. Abdullah Al Faqih
(lih. Fatwa Syabakah Islamiyah no. 7198 & 28826).
Syaikh Ibn Utsaimin
mengatakan: “Jika orang punya hutang maka selayaknya mendahulukan pelunasan
hutang dari pada berqurban.” (Syarhul Mumti’ 7/455). Bahkan
Beliau pernah ditanya tentang hukum orang yang tidak jadi qurban karena uangnya
diserahkan kepada temannya yang sedang terlilit hutang, dan beliau jawab: “Jika
di hadapkan dua permasalahan antara berqurban atau melunaskan hutang orang
faqir maka lebih utama melunasi hutang, lebih-lebih jika orang yang sedang
terlilit hutang tersebut adalah kerabat dekat.” (lih. Majmu’ Fatawa
& Risalah Ibn Utsaimin 18/144).
Namun pernyataan-pernyataan ulama di atas tidaklah
saling bertentangan. Karena perbedaan ini didasari oleh perbedaan dalam
memandang keadaan orang yang berhutang. Sikap ulama yang menyarankan untuk
berhutang ketika qurban dipahami untuk kasus orang yang keadaanya mudah dalam
melunasi hutang atau kasus hutang yang jatuh temponya masih panjang.
Sedangkan
anjuran sebagian ulama untuk mendahulukan pelunasan hutang dari pada qurban
dipahami untuk kasus orang yang kesulitan melunasi hutang atau hutang yang
menuntut segera dilunasi. Dengan demikian, jika arisan qurban kita golongkan sebagai
hutang yang jatuh temponya panjang atau hutang yang mudah dilunasi maka
berqurban dengan arisan adalah satu hal yang baik. Wallahu a’lam.
Qurban Kerbau?
Para ulama’ menyamakan kerbau dengan sapi dalam
berbagai hukum dan keduanya disikapi sebagai satu jenis (Mausu’ah Fiqhiyah
Quwaithiyah 2/2975). Ada beberapa ulama yang secara tegas membolehkan
berqurban dengan kerbau, dari kalangan Syafi’iyah (lih. Hasyiyah Al
Bajirami) maupun dari Hanafiyah (lih. Al ‘Inayah Syarh Hidayah 14/192
dan Fathul Qodir 22/106). Mereka menganggap keduanya satu
jenis.
Syaikh Ibn Al Utasimin pernah ditanya tentang hukum
qurban dengan kerbau.
Pertanyaan:
“Kerbau dan sapi memiliki perbedaan dalam
banyak sifat sebagaimana kambing dengan domba. Namun Allah telah merinci
penyebutan kambing dengan domba tetapi tidak merinci penyebutan kerbau dengan
sapi, sebagaimana disebutkan dalam surat Al An’am 143. Apakah boleh berqurban
dengan kerbau?”
Beliau menjawab:
“Jika hakekat kerbau termasuk sapi maka
kerbau sebagaimana sapi namun jika tidak maka (jenis hewan) yang Allah sebut
dalam alqur’an adalah jenis hewan yang dikenal orang arab, sedangkan kerbau
tidak termasuk hewan yang dikenal orang arab.” (Liqa’ Babil Maftuh 200/27)
Jika pernyataan Syaikh Ibn Utsaimin kita bawa pada
penjelasan ulama di atas maka bisa disimpulkan bahwa qurban kerbau hukumnya
sah, karena kerbau sejenis dengan sapi. Wallahu a’lam.