sumber foto : jualansapi.com Hewan qurban hanya boleh dari kalangan Bahiimatul Al An’aam (hewan ternak tertentu) yaitu onta, sapi ...
![]() |
| sumber foto : jualansapi.com |
Hewan qurban hanya boleh dari kalangan Bahiimatul
Al An’aam (hewan ternak tertentu) yaitu onta, sapi atau kambing dan
tidak boleh selain itu. Bahkan sekelompok ulama menukilkan adanya ijma’
(kesepakatan) bahwasanya qurban tidak sah kecuali dengan hewan-hewan tersebut
(lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/369 dan Al Wajiz 406)
Dalilnya adalah firman Allah yang artinya, “Dan bagi setiap umat Kami
berikan tuntunan berqurban agar kalian mengingat nama Allah atas rezki yang
dilimpahkan kepada kalian berupa hewan-hewan ternak (bahiimatul an’aam).” (QS.
Al Hajj: 34)
Syaikh Ibnu ‘Utsaimin mengatakan, “Bahkan jika seandainya
ada orang yang berqurban dengan jenis hewan lain yang lebih mahal dari pada
jenis ternak tersebut maka qurbannya tidak sah. Andaikan dia lebih memilih
untuk berqurban seekor kuda seharga 10.000 real sedangkan seekor kambing
harganya hanya 300 real maka qurbannya (dengan kuda) itu tidak sah…” (Syarhul
Mumti’, III/409)
