sumber foto : jualansapi.com Seekor kambing cukup untuk qurban satu keluarga, dan pahalanya mencakup seluruh anggota keluarga meskipu...
![]() |
| sumber foto : jualansapi.com |
Seekor kambing cukup untuk qurban satu keluarga, dan
pahalanya mencakup seluruh anggota keluarga meskipun jumlahnya banyak atau
bahkan yang sudah meninggal dunia. Sebagaimana hadits Abu Ayyub radhiyallahu’anhu yang
mengatakan, “Pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam seseorang
(suami) menyembelih seekor kambing sebagai qurban bagi dirinya dan
keluarganya.” (HR. Tirmidzi dan beliau menilainya shahih, lihat Minhaajul
Muslim, 264 dan 266).
Oleh karena itu, tidak selayaknya seseorang
mengkhususkan qurban untuk salah satu anggota keluarganya tertentu, misalnya
kambing 1 untuk anak si A, kambing 2 untuk anak si B, karunia dan kemurahan
Allah sangat luas maka tidak perlu dibatasi.
Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berqurban
untuk seluruh dirinya dan seluruh umatnya. Suatu ketika beliau hendak
menyembelih kambing qurban. Sebelum menyembelih beliau mengatakan:”Yaa Allah
ini – qurban – dariku dan dari umatku yang tidak berqurban.” (HR. Abu Daud
2810 & Al Hakim 4/229 dan dishahihkan Syaikh Al Albani dalam Al
Irwa’ 4/349).
Berdasarkan hadis ini, Syaikh Ali bin Hasan Al Halaby
mengatakan: “Kaum muslimin yang tidak mampu berqurban, mendapatkan pahala
sebagaimana orang berqurban dari umat Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam.”
Adapun yang dimaksud: “…kambing hanya boleh
untuk satu orang, sapi untuk tujuh orang, dan onta 10 orang…” adalah
biaya pengadaannya. Biaya pengadaan kambing hanya boleh dari satu orang, biaya
pengadaan sapi hanya boleh dari maksimal tujuh orang dst.
Namun seandainya ada orang yang hendak membantu
shohibul qurban yang kekurangan biaya untuk membeli hewan, maka diperbolehkan
dan tidak mempengaruhi status qurbannya. Dan status bantuan di sini adalah
hadiah bagi shohibul qurban.
Apakah harus izin terlebih dahulu
kepada pemilik hewan?
Jawab:
Tidak harus, karena dalam transaksi hadiah tidak dipersyaratkan memberitahukan
kepada orang yang diberi sedekah.
