sumber foto : jualansapi.com Berqurban Atas Nama Orang yang Sudah Meninggal Berqurban untuk orang yang telah meninggal dunia dapat ...
![]() |
| sumber foto : jualansapi.com |
Berqurban Atas Nama Orang yang Sudah Meninggal
Berqurban untuk orang yang telah meninggal dunia dapat
dirinci menjadi tiga bentuk:
- Orang yang meninggal bukan sebagai sasaran qurban utama namun statusnya mengikuti qurban keluarganya yang masih hidup. Misalnya seseorang berqurban untuk dirinya dan keluarganya sementara ada di antara keluarganya yang telah meninggal. Berqurban jenis ini dibolehkan dan pahala qurbannya meliputi dirinya dan keluarganya meskipun ada yang sudah meninggal.
- Berqurban khusus untuk orang yang telah meninggal
tanpa ada wasiat dari mayit. Sebagian ulama madzhab hambali menganggap ini
sebagai satu hal yang baik dan pahalanya bisa sampai kepada mayit,
sebagaimana sedekah atas nama mayit (lih. Fatwa Majlis Ulama Saudi no.
1474 & 1765). Namun sebagian ulama’ bersikap keras dan menilai
perbuatan ini sebagai satu bentuk bid’ah, mengingat tidak ada tuntunan
dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tidak ada riwayat
bahwasanya beliau berqurban atas nama Khadijah, Hamzah, atau kerabat
beliau lainnya yang mendahului beliau shallallahu ‘alaihi wa
sallam.
- Berqurban khusus untuk orang yang meninggal
karena mayit pernah mewasiatkan agar keluarganya berqurban untuknya jika
dia meninggal. Berqurban untuk mayit untuk kasus ini diperbolehkan jika
dalam rangka menunaikan wasiat si mayit. (Dinukil dari catatan kaki Syarhul
Mumti’ yang diambil dari Risalah Udl-hiyah Syaikh Ibn
Utsaimin 51.
