ilustrasi Usulan kenaikan harga rokok menjadi Rp 50.000 per bungkus telah didengar pemerintah. Berkaitan dengan hal tersebut, peme...
![]() |
ilustrasi |
Usulan kenaikan harga rokok menjadi Rp 50.000 per bungkus telah didengar pemerintah. Berkaitan dengan hal tersebut, pemerintah akan mengkaji penyesuaian tarif cukai rokok sebagai salah satu instrumen harga rokok.
Berdasarkan hasil studi yang dilalkukan oleh Kepala Pusat Kajian Ekonomi dan Kebijakan Keshatan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia yakni hasbullah Thabrany beserta dengan rekannya menyebutkan bahwa adanya keterkaitan antara harga rokok dengan jumlah perokok.
Hasil studi tersebut menyebutkan bahwa sejumlah perokok akan berhenti merokok jika harga rokok akan dinaikkan sebesar dua kali lipat. Dari 1000 orang yang di survei, ada 72 persen perokok yang bilang akan berhenti merokok jika harga rokok akan diatas Rp 50.000.
Selama ini, yang dinilai menjadi penyebab dari tingginya jumlah perokok di Indonesia adalah harga rokok yang berada di bawah Rp 20.000. hal itu yang membuat orang yang kurang mampu hingga anak sekolah mudah membeli rokok.
Direktorat Jenderal Bea Cukai, Heru Pembudi mengatakan bahwa harus ada komunikasi dengan seluruh stakeholder yang pro terhadap kesehatan dan juga pro kepada industri.
"Jika hanya mendengarkan satu pihak saja, tidak menutup kemungkinan akan terjadi bangkrut, baik industri maupun petani. Bahkan hal ini juga berpengaruh kepada penyerapan tenaga kerja." jelasnya
Heru juga menambahkan kenaikan harga rokok ini akan menimbulkan efek negatif yang terlalu besar. Menurutnya, komunitas dan juga perekonomian akan mengalami kerugian.(gc77)