sumber foto : jualansapi.com Cacat hewan qurban dibagi menjadi 3: Cacat yang menyebabkan tidak sah untuk berqurban , ada 4 (*): B...
Cacat hewan qurban dibagi menjadi 3:
Cacat yang menyebabkan tidak sah untuk
berqurban, ada 4 (*):
- Buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya: Jika
butanya belum jelas – orang yang melihatnya menilai belum buta – meskipun
pada hakekatnya kambing tersebut satu matanya tidak berfungsi maka boleh
diqurbankan. Demikian pula hewan yang rabun senja. ulama’ madzhab
syafi’iyah menegaskan hewan yang rabun boleh digunakan untuk qurban karena
bukan termasuk hewan yang buta sebelah matanya.
- Sakit dan tampak sekali sakitnya.
- Pincang dan tampak jelas pincangnya: Artinya
pincang dan tidak bisa berjalan normal. Akan tetapi jika baru kelihatan
pincang namun bisa berjalan dengan baik maka boleh dijadikan hewan qurban.
- Sangat tua sampai-sampai tidak punya sumsum
tulang.
Dan jika ada hewan yang cacatnya lebih parah dari 4
jenis cacat di atas maka lebih tidak boleh untuk digunakan berqurban.
(lih. Shahih Fiqih Sunnah, II/373 & Syarhul Mumti’ 3/294).
Cacat yang menyebabkan makruh untuk
berqurban, ada 2 (**):
- Sebagian atau keseluruhan telinganya terpotong
- Tanduknya pecah atau patah (lihat Shahih
Fiqih Sunnah, II/373)
Cacat yang tidak berpengaruh pada hewan qurban (boleh
dijadikan untuk qurban) namun kurang sempurna.
Selain 6 jenis cacat di atas atau cacat yang tidak
lebih parah dari itu maka tidak berpengaruh pada status hewan qurban. Misalnya
tidak bergigi (ompong), tidak berekor, bunting, atau tidak berhidung. Wallahu
a’lam
(lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/373)
Keterangan :
(*) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya
tentang cacat hewan apa yang harus dihindari ketika berqurban. Beliau
menjawab: “Ada empat cacat… dan beliau berisyarat dengan tangannya.” (HR.
Ahmad 4/300 & Abu Daud 2802, dinyatakan Hasan-Shahih oleh Turmudzi).
Sebagian ulama menjelaskan bahwa isyarat Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam dengan tangannya ketika menyebutkan empat cacat tersebut
menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membatasi
jenis cacat yang terlarang. Sehingga yang bukan termasuk empat jenis cacat
sebagaimana dalam hadis boleh digunakan sebagai qurban. (Syarhul Mumthi’ 7/464)
(**) Terdapat hadis yang menyatakan larangan
berqurban dengan hewan yang memilki dua cacat, telinga terpotong atau tanduk
pecah. Namun hadisnya dlo’if, sehingga sebagian ulama menggolongkan cacat jenis
kedua ini hanya menyebabkan makruh dipakai untuk qurban. (Syarhul Mumthi’ 7/470)